Kata-kata syari’ah di dalam dunia bisnis lebih banyak dikenal sebagai perusahaan dibidang perbankan yaitu yang biasa disebut Bank Syari’ah. Sebenarnya bank syari’ah ini sama dengan bank umum lainnya tapi yang membedakan adalah prinsip yang digunakan. Dalam bank konvesional penentuan harga didasarkan pada bunga, sedangkan bank syari’ah didasarkan pada konsep islam yaitu kerjasama bagi hasil baik untung maupun rugi sesuai dengan akadnya.
Kehadiran bank syari’ah di Indonesia sekitar awal tahun 1990an yang diprakasai Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990 dengan dibentuknya PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI). Bank berbasis syari’ah menurut perkembangannya tidak hanya dilakukan oleh umat muslim tetapi juga oleh non muslim. Selain itu BMI sampai saat ini sudah memiliki cabang-cabang yang tersebar di seluruh nusantara.
Dari sistem yang digunakan oleh bank syari’ah yang paling dikenal dan sering disinggung adalah sistem pembiayan dengan bagi hasil. Produk-produk yang ditawarkan dalam sistem ini adalah sebagai berikut:
*- Al-musyarakah -*
Al-musyarakah merupakan akad kerjasam antar dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana / amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau rugi akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Dalam praktiknya biasanya digunakan dalam hal pembiayaan proyek.
contoh: Tuan x membutuhkan dana Rp. 20.000.000,- tetapi hanya mempunyai dana Rp. 10.000.000,-, untuk menutupinya tuan x meminta bantuan bank syari’ah dan disetujui. Pada akhir proyek ternyata untung sebesar Rp. 1.000.000,-, maka pembagian hasilnya 50:50 baik untuk tuan x maupun bank, sehingga tuan x mengembalikan dana pinjaman ke pihak bank sebesar Rp. 10.000.000,- ditambah Rp. 500.000,- untuk keuntungan bagi hasil.
*- Al-mudharabah -*
Al-mudharabah merupakan akad kerjasama antara dua pihak, dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak kedua menjadi pengelola. Keuntungan dibagi sesuai dengan kontrak, namun jika terjadi rugi maka yang menanggung pihak penyedia modal selama kerugian tersebut bukan karena kelalaian pihak pengelola. Dalam praktiknya dibagi menjadi 2 jenis yaitu Mudharabah Muthlaqah adalah merupakan kerjasama antara kedua belah pihak yang cakupannya lebih luas yaitu tidak terikat oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis, sedangkan Mudharabah Muqayyah merupakan kebalikannya yaitu dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
contoh : pihak bank menyediakan modal kepada tuan x sebagai pengelola sebesar Rp. 10.000.000,- untuk usahanya dan diperkirakan untung Rp. 1.000.000,-. sebelumnya telah mengadakan akad pembagian 60:40. maka untuk tuan x mendapat untung (40%xRp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-) sedangkan pihak bank mendapat (60%xRp.1.000.000,- = Rp.600.000,- ditambah Rp. 50.000.000,- sebagai pengembalian modal dari tuan x.
*- Al-muza’arah -*
Al-muza’arah merupakan akad kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen sesuai dengan yang disepakati. Pemilik lahan dalam hal ini menyediakan lahan, benih, pupuk dan sebagainya sedangkan pihak penggarap menyediakan keahliannya, tenaga dan waktu.
*- Al-musaqah -*
Al-musaqah merupakan bagian dari Al-muza’arah yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari prosentasi hasil panen sesuai dengan kesepakatan.
*- mr.gpk -*
DIarsipkan di bawah: Artikel, Info & Tips | Ditandai: bank, bank syari'ah, banyuwangi, sma 2 genteng









[...] Syari’ah, halal dan menguntungkan http://ikasmadupa.wordpress.com/2008/01/06/syariah-halal-dan-menguntungkan/ [...]